test

News

Senin, 21 Desember 2020 13:50 WIB

PSBB Diperpanjang, Jam Operasional Transportasi Umum di DKI Dibatasi

Editor: Ferro Maulana

Transportasi umum. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat Keputusan itu ditandatangani sejak 17 Desember 2020 lalu dan berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021.

Dalam Surat Keputusan menyebut waktu operasional transportasi umum antara lain, Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai pukul 05.00 sampai 20.00 WIB. Sementara, angkutan perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pembatasan waktu operasional transportasi ini untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Yaitu, dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin (21/12/2020).

SK Nomor 219 Tahun 2020 juga menyebutkan semua fasilitas penunjang yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus dapat menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

"Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin (21/12/2020).

BERITA TERKAIT