test

News

Senin, 25 Januari 2021 12:10 WIB

Perhatian! Ini 7 Poin Penting Aturan Sektor Transportasi Selama PSBB di DKI

Editor: Ferro Maulana

Penumpang Terminal Kampung Rambutan alami kenaikan pemudik jelang lebaran. (Foto: PMJ News/Instagram @nictransports)

PMJ NEWS -  Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 8 Februari 2021 mendatang. Adapun salah satu sektor yang terdampak kebijakan tersebut yaitu transportasi.

Tweet Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta, Senin (25/1/2021), terdapat tujuh poin aturan dalam sektor transportasi selama PSBB di Jakarta. Di bawah ini aturannya:

1. Aturan ganjil-genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan

2. Mobilitas kendaraan pribadi diatur maksimal 50 persen dari kapasitas. Kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kendaraan umum angkutan massal diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.

4. Taksi (konvensional dan daring) diatur maksimal 50 persen dari kapasitas.

5. Kendaraan rental diatur maksimal 50 persen dari kapasitas. 

6. Ojek (daring dan pangkalan) diatur penumpang 100 persen.

7. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan.

Kemudian, aturan perpanjangan PSBB DKI Jakarta mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar..

Beleid tersebut diterbitkan menyusul putusan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 8 Februari 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menambahkan perpanjangan PSBB ini juga dilakukan karena laju pertambahan kasus aktif di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir masih tinggi.

Kasus aktif pada 11 Januari 2021 tercatat 17.946 orang. Sementara itu, per 24 Januari 2021 kasus aktif Covid-19 meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang.

BERITA TERKAIT