logo-pmjnews.com

News

Minggu, 27 Juni 2021 22:00 WIB

Covid-19 Mengganas di Jawa, IDI Sarankan Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Ikatan Dokter Indonesia menyarankan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Ikatan Dokter Indonesia menyarankan pemberlakukan PSBB ketat di Pulau Jawa. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan himpunan lima organisasi profesi mendesak pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua minggu di Pulau Jawa.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Humaidi menerangkan kebijakan tersebut diberikan atas pertimbangan lonjakan kasus aktif Covid-19 yang terus bertambah dan untuk mengantisipasi kolapsnya fasilitas kesehatan.

"Mendorong serta merekomendasikan pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB ketat serentak khususnya di Pulau Jawa selama dua minggu," ungkap Adib dalam keterangan persnya, Minggu (27/6/2021).

Adib pun menguraikan, kasus aktif Covid-19 terus mengalami peningkatan. Pada Kamis (17/6/2021) tercatat ada 12.624 kasus yang kemudian meningkat sebanyak 20 ribu kasus hingga Sabtu (26/6/2021) kemarin.

"Kemudian, BOR serta ruang ICU mencapai lebih dari 90 persen. Setidaknya ada lebih dari 24 kota atau kabupaten melaporkan tingkat keterisian BOR yang diatas 90 persen. Bahkan BOR untuk ruang ICU di beberapa RS ada yang mendekati 100 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, Adib menilai kondisi Covid-19 saat ini sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari adanya antrean pasien di beberapa IGD Rumah Sakit.

"Kondisi saat ini semakin memprihatinkan dengan bertambahnya kasus pada dokter, perawat, serta tenaga kesehatan yang terus terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri," imbuhnya.

"Contohnya di salah satu kota di Jawa Tengah total warga yang terpapar sebanyak 583, dengan rincian yang saat dirawat dan isolasi ada 231," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam rangka menangani pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

BERITA TERKAIT