test

Hukrim

Jumat, 11 Desember 2020 09:03 WIB

Polisi Bekuk Lima Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Rest Area Tol

Editor: Hadi Ismanto

Polisi tangkap pelaku pencurian spesialis pemecah kaca mobil. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri spesialis pemecah kaca mobil yang sering beraksi di tempat istirahat (rest area) jalan tol. Dua dari lima orang yang ditangkap masih berusia di bawah umur.

"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. M (52) berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.

Adapun modus yang dijalankan komplotan ini, kata Yusri, sedikit berbeda dengan kelompok pencuri pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat sepi.

"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," tuturnya.

Biasanya barang yang menjadi incaran komplotan ini adalah ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut. Namun, polisi juga masih mendalami temuan senjata api, yang menurut pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri.

"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," tukasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT