test

Suara Pemilu

Senin, 7 Desember 2020 22:00 WIB

KPU Siapkan Skema Penghitungan Suara di TPS Tanpa Jaringan Internet

Editor: Hadi Ismanto

Protokol kesehatan di tempat pemungutan suara Pilkada 2020 akan diperketat. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS - Jelang Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau persiapan penghitungan rekapitulasi yang menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sedangkan untuk TPS di wilayah tak memiliki jaringan internet, disiapkan proses perhitungan berbeda.

"Untuk TPS yang wilayahnya tidak memiliki jaringan internet, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan instalasi dan aktivasi di wilayah dengan jaringan sebelum hari H," jelas komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam sosialisasi Sirekap di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurut Evi, prosedur tersebut dapat dilakukan jika petugas KPPS memiliki handphone. Petugas nantinya bisa memfoto formulir C1 dan menyimpan file data rekapitulasi.

"Nantinya petugas bisa pakai file Excel atau kertas Plano terlebih dahulu. Kemudian akan diteruskan data ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki jaringan internet," tuturnya.

Evi mengungkapkan, meski aplikasi Sirekap bisa membantu proses rekapitulasi suara, namun perhitungan manual tetap dilakukan. Hal itu dilakukan untuk pengecekan data.

"Salinan manual diberikan pada sanksi dan panwas di TPS. Setelah rekapituasi sanksi dan panwas mencocokan dengan kalau ada ketidakcocokan antara Sirekap Web dan C hasil KWK, tetap mengacu pada C hasil KWK," jelasnya.

BERITA TERKAIT