test

Fokus

Minggu, 6 Desember 2020 13:03 WIB

Ketegasan Kapolri Tindak Ormas Pengadang Polisi di Petamburan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan akan menindak tegas pihak yang menghalangi tugas kepolisian. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ NEWS - Sejumlah penyidik Polda Metro Jaya sempat dihadang barisan Laskar FPI saat akan mengantarkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab. Polisi tidak diperbolehkan memasuki Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mendapat penolakan dari ormas FPI, aparat kepolisian sempat meninggalkan kawasan tersebut. Tak berselang lama, polisi akhirnya datang kembali untuk menyerahkan surat panggilan.

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan akan menindak tegas pihak yang menghalangi tugas kepolisian. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh ormas yang melakukan cara-cara premanisme. Apalagi menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Idham, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu pun meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," jelasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Senada dengan Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Indonesia, khususnya di Jakarta. Ia juga menegaskan negara tidak boleh kalah dengan premanisme.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi," imbuh Fadil Imran.

Fadil Imran kemudian kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang berlaku preman. Ormas preman bakal ditindak tegas.

"Dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," tukasnya.

Polri bakal usut tuntas kasus kerumunan acara Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: PMJ News)

Kapolri Idham Azis juga memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ujar Jenderal bintang empat Polri itu.

Diketahui, Polri tengah menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Sejumlah pasal pun disiapkan, baik untuk pentolan FPI itu maupun mereka yang dianggap menghalangi penyidikan.

Di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.

Penjelasan soal seruan Kapolri

Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: PMJ News)
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: PMJ News)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan mengenai ancaman Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang berupaya menghalangi petugas.

Menurut dia, seruan tegas yang disampaikan oleh Kapolri merupakan bentuk motivasi dan penguatan untuk jajarannya dalam mengemban tugas mulia.

"Kalau Pak kapolri menyampaikan demikian itu adalah bentuk motivasi penguatan kepada jajaran bahwasanya ketegasan kapolri itu sudah sedemikian rupa," jelas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Adapun soal pernyataan bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme, kata Awi, Kapolri berpesan agar proses hukum pidana dijalankan secara tegas sesuai dengan kasus yang ditangani.

Sehingga, lanjut dia, penegakan hukum tidak boleh atau bisa dihalangi oleh ormas dengan cara-cara premanisme. Namun juga polisi tidak semerta-merta mempidanakan seseorang.

"Karena kasus per kasus itu harus diawali oleh peristiwa pidana. Dari peristiwa pidana itu apa, dugaan perbuatan pidananya, semua dari situ. Kita kembalikan ke wilayah," tukas Awi.

Apresiasi tindakan tegas Kapolri

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan aparat kepolisian tidak boleh kalah menghadapi tekanan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Karena Polri sebagai penegak hukum mewakili negara di situ," ujar Agus di Gedung Lemhannas di Jakarta.

Dia menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui UU untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dalam aksi penghadangan, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.

"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau UU," ujar Agus.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri. "Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk mentaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat sama terhadap warga negara," terangnya.

Sementara itu, Pakar Pidana Universitas Al-Azhar Supardji Ahmad menyebut wajar kepolisian akan menindak pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum. Dalam hal ini soal pengadangan yang dilakukan FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pada satu sisi diharapkan semua orang menghormati hukum dan taat hukum," ujar Supardji.

Namun di sisi lain, aparat hukum juga harus melakukan proses penegakan hukum sesuai azas hukum yang berlaku. Ia mengatakan, tidak boleh suatu proses hukum dilakukan dengan cara dipaksakan.

"Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti serta unsur-unsur dalam pasal yang dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Supardji.

BERITA TERKAIT