test

Hukrim

Sabtu, 5 Desember 2020 08:01 WIB

Asyik Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diamankan Aparat

Editor: Ferro Maulana

Polisi amankan pengguna narkoba yang simpan sabu dalam jok motor. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menciduk seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA lantaran diduga tengah asyik pesta sabu. 

"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat (5/12/2020).

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa (1/12/2020) lalu. 

Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari PDI-P itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Usai dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Sekedar informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tetapi, jika terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

BERITA TERKAIT