test

Hukrim

Kamis, 3 Desember 2020 12:46 WIB

Sidang Red Notice, JPU Akan Hadirkan Empat Saksi untuk Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang perkara Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Sidang lanjutan perkara penghapusan red notice dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah mantan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Anita Kolopaking.

"Keempatnya diperiksa hari ini sebagai saksi," ujar Jaksa Gusti M Sophan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu untuk mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Tommy diduga menjadi perantara suap dengan memberikan SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT