test

Hukrim

Rabu, 2 Desember 2020 18:03 WIB

Keterangan Saksi, Terungkap Pembelian BMW Rp1,7 M Oleh Jaksa Pinangki

Editor: Ferro Maulana

Jaksa Pinangki salah stau yang dibebaskan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Sales PT Astra International BMW Cabang Cilandak Jakarta Selatan Yenny Pratiwi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Yenny dihadirkan untuk menjelaskan pembelian mobil BMW oleh Pinangki memakai uang dari terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam keterangannya, Yenny mengungkapkan, terdakwa Pinangki membeli BMW SUV X5 seharga Rp1,709 miliar pada Desember 2019 lalu. Mobil tersebut dibeli secara tunai dengan membayar uang muka Rp25 juta melalui rekening Pinangki.

Pembayaran dilakukan lima kali sampai mobil pabrikan Jerman tersebut diserahkan. Rincian pembayarannya, yakni Rp475 juta, Rp490 juta, Rp490 juta, Rp100 juta, dan Rp129 juta yang ditransfer melalui beberapa bank.

Lebih jauh Yenny menuturkan, ada pembayaran yang dilakukan secara langsung melalui Sugiarto yang merupakan sopir Pinangki.

Yenny memaparkan, pembelian mobil yang dilakukan Pinangki tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, Yenny sudah memberikan formulir PPATK.

"Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi nggak bu (Pinangki)?' 'Nggak.' 'Oh, ya sudah nggak apa-apa'," tutur Yenny menirukan pembicaraannya dengan Pinangki saat itu.

Dalam kesaksiannya, pelaporan PPATK tidak wajib dilakukan. Alasannya, selama ini belum pernah menerima penyuluhan hukum dari PPATK tentang pencegahan tindak pindana korupsi.  

Menurut Yenny, Pinangki mengaku membeli mobil tersebut setelah memenangi sebuah kasus yang ditangani. Namun demikian, ia tidak bertanya secara detail kasus apa yang dimenangkan Pinangki. Hanya saja, dia  mengetahui profesi Pinangki sebagai Jaksa.  

Bantahan Jaksa Pinangki

Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan. "Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ungkap Pinangki.

Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013 lalu.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

BERITA TERKAIT