test

Suara Pemilu

Rabu, 2 Desember 2020 17:15 WIB

Ombudsman RI: 72 persen KPUD Penyelenggara Pilkada 2020 Belum Salurkan APD

Editor: Hadi Ismanto

Ombusman RI. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan sebanyak 72 persen atau 22 dari 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD. Padahal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menyisakan sepekan lagi.

"Gambaran 72 persen KPU Daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujar Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala secara daring, Rabu (2/12/2020).

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Adrianus mengatakan ada dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD.

Ombudsman telah melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.

Menurut dia, kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Adrianuss mengatakan Ombudsman menyarankan tindakan korektif kepada Ketua KPU RI, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang.

"Yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," tukasnya.

BERITA TERKAIT