test

Suara Pemilu

Rabu, 2 Desember 2020 17:00 WIB

DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos Dalam Pilkada

Editor: Ferro Maulana

Anggota Komisi II DPR Syamsurizal. (Foto: DPR)

PMJ NEWS -  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pasien positif Covid-19 tetap dapat mencoblos dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Mereka yang sudah terpantau positif Covid-19, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” terang anggota Komisi II DPR Syamsurizal kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

“Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” sambungnya menegaskan.

Lebih jauh Syamsurizal memaparkan, pada prakteknya, pemilih berstatus pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dengan menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

Karena itu, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sementara itu, mengenai data masyarakat yang terpapar diperlukan pemantauan sehingga tidak menciptakan klaster baru.

“Kerjasama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi klaster baru pandemi Covid-19 pada saat penyelenggaraan pemungutan suara.

BERITA TERKAIT