test

News

Senin, 30 November 2020 12:10 WIB

Wagub DKI Terpapar Covid-19, Pemprov Tutup Gedung B

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Kantor Balai Kota Jakarta. (Foto: PMJ News/ Dre).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara Gedung B setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkonfirmasi virus Covid-19. Penutupan gedung B dilakukan hari ini Senin (30/11/2020).

"Pak wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ucap Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (30/11/2020).

Budi juga menyampaikan, penutupan itu tidak menganggu aktivitas keseluruhan di Balai Kota, Jakarta.

“Untuk gedung lainnya masih dibuka, hanya Gedung B saja (ditutup sementara),” ucap Budi.

Penutupan itu juga sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi, jika ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif Covid-19. Ini berdasarkan hasil tes dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020) lalu.

BERITA TERKAIT