Senin, 30 November 2020 12:10 WIB
Wagub DKI Terpapar Covid-19, Pemprov Tutup Gedung B
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara Gedung B setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkonfirmasi virus Covid-19. Penutupan gedung B dilakukan hari ini Senin (30/11/2020).
"Pak wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ucap Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (30/11/2020).
Budi juga menyampaikan, penutupan itu tidak menganggu aktivitas keseluruhan di Balai Kota, Jakarta.
“Untuk gedung lainnya masih dibuka, hanya Gedung B saja (ditutup sementara),” ucap Budi.
Penutupan itu juga sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi, jika ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif Covid-19. Ini berdasarkan hasil tes dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (27/11/2020) lalu.