test

Hukrim

Kamis, 26 November 2020 19:03 WIB

Maybank Siap Ganti Uang Winda, Polri: Itu Tak Hapus Pidananya

Editor: Hadi Ismanto

Polri pastikan penyelidikan kasus penggelapan dana nasabah Maybank terus berlanjut. (Foto: PMJ News/@maybankid)

PMJ - Polri menegaskan meskipun pihak Maybank menyiapkan ganti rugi dana Winda D Lunardi alias Winda Earl yang digelapkan karyawannya, hal itu tak akan menghapus pidananya. Pasalnya, pengggelapan ini dilakukan oleh perorangan.

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Awi menjelaskan, dalam perkara dugaan pembobolan dana nasabah ini tersangka utama yakni Albert selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir. Tersangka harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya

Karena itu, lanjut Awi, penyidik akan tetap meneruskan proses penyidikan. Termasuk menelusuri aliran dana atas tindak penggelapan uang nasabah tersebut.

"Peristiwa pidananya kan sudah terjadi jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus raibnya uang Winda Lunardi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru. Saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.

Dalam proses mediasi itu, Maybank menyiapkan uang ganti rugi. Namun jumlah penggantiannya tidak penuh, hanya sebesar Rp16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.

BERITA TERKAIT