test

News

Minggu, 22 November 2020 14:22 WIB

Polda Metro Jaya Wajibkan Operator Angkutan Umum Terapkan Aturan Prokes

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya meminta operator transportasi tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto: PMJ News/Hdi).

PMJ - Polda Metro Jaya mewajibkan operator transiportasi seperti Transjakarta, kereta rel listrik (KRL) maupun kereta api jarak jauh (KAI) untuk tetap menjalankan aturan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya juga telah menempatkan personel Binmas di setiap stasiun untuk memonitor penerapan protokol kesehatan.

"Kita selalu beri imbauan untuk tetap menjalankan 3M (memakai masket, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak) dimana pun lokasinya," ungkap Kombes Yusri saat dokonfirmasi.

Ia menambahkan, petugas kepolisian tidak segan-segan menegur operator yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Namun, sejauh ini polisi memang tidak menemukan adanya kerumumanan yang terjadi di stasiun.

Sebagai contoh, lanjut Yusri, penerapan protokol kesehatan yang dijalankan di area transportasi umum di antaranya harus menggunakan tangan panjang serta memakai masker atau face shield.

“Itu sudah dijalankan dan petugas keamanan kereta juga langsung menegur penumpang yang tidak patuh,” pungkasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT