test

News

Sabtu, 17 November 2018 15:05 WIB

Kadishub DKI Tegaskan Agar Car Free Day Digunakan Sesuai Aturan

Editor: Redaksi

PMJ- Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, nomor 12 tahun 2016 diharapkan dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 7 point 1, seoanjang jalur HBKB hanya dapat dilakukan kegiatan lingkungan hidup, olahraga dan juga seni dan budaya. Dilanjutkan dalam pasal tersebut, HBKB tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA atau orasi yang bersifat menghasut. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko kepada PMJnews.com meminta kepada seluruh masyarakat, agar benar-benar memanfaatkan peraturan Pergub tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. “Peraturan itu dibuat agar masyarakat bisa melakukan aktifitas olahraga, peduli lingkungan dan juga melakukan aktifitas yang berkaitan seni dan budaya dengan tenang dan nyaman. Asyarakat bisa lakukan kegiatan tanpa polusi kendaraan dan terganggu kendaraan lain,” ungkap Sigit Wijatmoko, Sabtu (17/11) siang. Mengenai kegiatan di hari Minggu (18/11) besok, hingga hari ini ditegaskan Sigit tidak ada pengajuan yang bersifat politik, kepartaian atau pun perkumpulan kelompok pengerahan massa. “Seperti biasa, besok kegiatan di HBKB berjalan normal. Tidak ada pengajuan izin kegiatan yang bersifat pengumpulan massa partai atau hal-hal lain,” terang Sigit. “Kita minta agar semua pihak menghormati hak-hak masyarakat untuk melaksanakan HBKB dengan cara aman dan nyaman,” pinta Sigit. Sebelumnya terdapat isu atau kabar akan adanya sekelimpok massa yang akan mengadakan aktifitas dengan tujuan tertentu di Car Free Day (CFD) pada Minggu (18/11) besok. Hal ini telah ditegaskan oleh Sigit Wijatmoko, bahwa hingga kini tidak ada izin dar kelompok tersebut untuk melaksanakan kegiatan diluar aturan Pergub DKI.  (GTG-03)

BERITA TERKAIT