test

News

Selasa, 18 Desember 2018 18:12 WIB

Dirut Waskita Diperiksa KPK Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (Foto : Instagram Febry)
PMJ- Setelah menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya, Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk memanggil para saksi. Seperti diinformasikan sebelumnya, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 186 miliar. Saksi yang akan dipanggil KPK antara lain, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana. Jarot akan dimintai keterangan untuk tersangka General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. [caption id="attachment_4149" align="alignnone" width="1080"] Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (Foto : Instagram Febry)[/caption] “Iya, yang bersangkutan (Jarot Subana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018). Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi. . "Kita akan minta keterangan mereka untuk tersangka YAS,” tandas Febry. (Rid/Gtg-03)

BERITA TERKAIT