test

News

Rabu, 16 Januari 2019 11:36 WIB

Polisi: Aris Idol & Keempat Temannya Positif Narkoba

Editor: Redaksi

Aris Idol. (foto: Doknet/Liputan6.com)
PMJ –  Polisi memastikan bahwa artis jebolan ajang pencarian bakat, Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris Idol positif menggunakan narkoba. Bukan hanya Aris, keempat tersangka berinisial AS, AY, AM dan YS yang ikut berpesta sabu juga postif. “Hasil Tes urine ke 5 tersangka yaitu TB alias AS, JR, AY, AM dan YS positif,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok  AKBP Reynold Hutagalun kepada PMJNews, Rabu (16/1/2019). Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima HP. Aris disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Seperti diketahui, Aris dan keempat temanya ditangkap saat berpesta narkoba jenis sabu di Apartemen Aston Lantai 30, Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan, pada Selasa 15/1/2019). Penangkapan Aris berawal dari keterangan tersangka YW yang ditangkap pada selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. YW mengatakan bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. “Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Penyelidikan,” terang AKBP Reynold. Dari penyelidikan tersebut, Polisi berhasil menangkap Aris yang kedapatan berpesta sabu di apartemen bersama keempat temannya. “Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, (tim) berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Reynold. “Kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman ‘Red Label’. Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar Apartemen Aston, Kuningan,” pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT