test

Entertainment

Sabtu, 21 November 2020 12:02 WIB

Polisi Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Maybank

Editor: Hadi Ismanto

Polri sita aset tersangka kasus penggelapan uang nasabah Maybank Cipulir (Foto: PMJ News/Instagram @maybankid)

PMJ - Polisi telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinsial AT sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp22 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita aset milik tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekses) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut aset yang disita dari tersangka AT antara lain rumah, kendaraan, dan uang tunai.

"Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor," ungkap Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Selanjutnya, kata Helmy, terdapat aset berupa mobil Nissan Livina tahun 2007 yang turut disita oleh penyidik. Bahkan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diterima tersangka.

"Uang senilai Rp13 juta dari penerima Toni," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang masih memungkinkan dihasilkan tersangka melalui tindak pidananya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membeberkan bukti baru terkait penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta.

Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka A telah mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.

"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (17/11/2020).(Hdi)

BERITA TERKAIT