test

News

Kamis, 7 Februari 2019 11:48 WIB

Dua Pengedar Ganja Diamankan di Kabupaten Bekasi

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkoba jenis ganja. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka S yang beralamat di Kampung Gondrong, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, sering digunakan untuk melakukan tindak pidana peredaran narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu (3/2/2019) sekira pukul 18.30 WIB, Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah yang  saat itu tersangka sedang berada di dalam rumah,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada PMJNews, Kamis (7/2/2019). “Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika daun ganja kering masing-masing dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto + 12 yang seluruhnya di dalam bekas bungkus rokok,” sambungnya. [caption id="attachment_12255" align="aligncenter" width="389"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Tersangka S mengaku  mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka DW dengan harga Rp 280.000. “Selanjutnya tim Opsnal Unit 3 Sat Narkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka DW hingga selanjutnya tim opsnal mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pada hari yang sama sekira jam 19.00 WIB,” jelas Kombes Pol Candra. “Tim opsnal unit 3 berhasil menangkap DW di rumah kontrakannya di Kampung Bendungan Poncol dan petugas opsnal berhasil menyita 3 paket daun ganja kering dengan berat 16 gram dari tangan tersangka dan 1 paket daun ganja kering dengan berat + 531 gram yang disimpan di rumah kontrakan tersangka,” tambahnya. Tersangka DW dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna penyidikan. Dari keterangan yang didapat, twrsangka DW mendapatkan narkotika ganja tersebut dari seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran. (BHR)

BERITA TERKAIT