test

Entertainment

Senin, 24 Februari 2020 15:08 WIB

Terapis Dedy Susanto Resmi Dilaporkan Selebgram RV ke Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Psikolog yang juga terapis Dedy Susanto dilaporkan ke Polda Metro. (Foto : PMJ/Instagram).

PMJ- Selebgram berinisial RV melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya, Senin, 24 Februari 2020. Laporan diwakilkan oleh pengacaranya dengan nomor LP/1246/II/YAN2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2020

“Ya (dilaporkan Dedy Susanto) seperti itu, laporannya baru selesai tadi pagi,” kata Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut Dedy Susanto dilaporkan atas dugaan melanggar UU Kesehatan. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Kita tunggu dulu, kita gelarkan dulu baru klarifikasi yang bersangkutan,” ujar Yusri.

Sebelumnya, seorang motivator bernama Dedy Susanto diduga telah melakukan tindakan kejahatan seksual dengan cara terapi psikologi yang dilakukannya. Ia pun menyuruh pasiennya melakukan terapi itu di kamar hotel. Ada beberapa korban mengaku diajak tidur oleh Dedy yang disebut-sebut sebagai paduka di media sosial.

Dugaan perbuatan cabul Dedy ini berawal saat unggahan selebgram berinisal RV menunjukan percakapan dirinya bersama Dedy dan salah seorang yang pernah mengikuti terapinya.

Percakapan itu menampilkan bahwa Dedy diduga telah melakukan kejahatan seksual kepada kliennya. Unggahan percakapan itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Kemudian dalam terapinya itu juga Dedy mengajak kliennya privat didalam kamar hotel. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT