test

News

Jumat, 26 April 2019 15:10 WIB

Dilaporkan Dugaan Makar, Eggi Sudjana Diperiksa di Polda Metro

Editor: Redaksi

Eggi Sudjana saat orasi disebuah kesempatan. (Foto : PMJ/publicanews).
PMJ- Laporan politisi PDIP Dewi Tanjung kepada pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar, terkait video orasinya soal gerakan people power terus berlanjut. Eggi Sudjana yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Ia datang mengenakan kemeja putih dengan beberapa tim kuasa hukumnya dan juga beberapa orang. Eggi diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sesuai jadwal yang ada, Eggi diperiksa sekitar pukul 14.00 wib. Ia pun telah memasuki ruang pemeriksaan. "Saya datang sebagai terlapor dan saya hargai polisi. Karena ini sudah menjadi peristiwa hukum, oleh karena itu saya lapor balik. Nah nanti Insya Allah lebih jauh oleh lawyer saya dari tim pembela ulama dan aktifitas ya yang dipimpin oleh saudara Pitra," jelas Eggi Sudjana jelang pemeriksaannya. Seperti diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana dan telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Eggi Sudjana sendiri akan melaporkan balik politisi tersebut. Ia juga akan mengikuti proses hukum terkait laporan tersebut. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT