test

Hukrim

Selasa, 21 Mei 2019 11:28 WIB

Polisi Tarik SPDP Berkenaan Kasus Eggi Sudjana dengan Prabowo Subianto Sebagai Terlapor

Editor: Redaksi

PMJ - Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar itu. Lanjut Kombes Argo, bahwa penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya di terbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” terang Kombes Argo, kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (21/05/2019). Karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus tersebut. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu. “Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cros check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” urainya melanjutkan. Untuk diketahui, beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto. "Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat, Selasa (21/05/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor. (FER).

BERITA TERKAIT