test

News

Selasa, 7 Mei 2019 17:35 WIB

Jadi Tersangka, Ketua GNPF Bachtiar Nasir Besok Diperiksa Penyidik

Editor: Redaksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Penetapan tersangka Bachtiar Nasir diawali dengan pengembangan dari kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang juga telah ditetapkan tersangka. “Iya ini terkait penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan," tegas Dedi Prasetyo, Selasa (7/5). [caption id="attachment_12794" align="alignnone" width="1280"] Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Dari penyidikan yang dilakukan, polisi telah memiliki dua alat bukti yang menguatkan kenakan status tersebut. "Penyidik sudah memiliki alat bukti ke arah sana (penggunaan dana yayasan untuk aksi). Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki penyidik besok," tegas Dedi Prasetyo. "Penyidik tidak ujuk-ujuk dalam bekerja. Tersangka harus ada dua alat bukti, artinya dua alat bukti itu sudah dikantongi penyidik. Kalau nanti penahanan, berarti cukup bukti. Dua alat bukti besok akan diklarifikasi," sambung Dedi. Dari informasi Polri, rencananya Bachitar Nasir akan diperiksa pada Rabu 7 Mei 2019 besok. Pemeriksaannya untuk mengklarifikasi atas apa yang sudah didapat oleh penyidik. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT