test

News

Senin, 10 Juni 2019 12:53 WIB

Tak Hanya Lion Air, Kemenhub Sebut Banyak Maskapai Berdarah-darah

Editor: Redaksi

Pesawat Boeing 737 Max 8. (Foto: Dok Net)
PMJ – Permintaan penundaan pembayaran jasa kebandarudaraan Maskapai penerbangan Lion Air Group kepada PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengungkapkan bahwa bisnis industri penerbangan tengah menghadapi masalah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan bawha laporan keuangan Lion Air menunjukkan hal yang tidak baik. "Masih (Dimonitor). Kalau dari laporan keuangan sih. Terakhir ya 2018 banyak yang rugi lah," kata Polana di Kantornya, Senin (10/6/2019). "Tak ada yang untung malahan. AirAsia juga, hampir Rp 1 triliun kalau nggak salah ya (kerugiannya). Equity-nya (modal) negatif. Tapi karena dia kan holding ya jadi bisa di-support," sambungnya. Polana menjelaskan, Kemenhub tengah melakukan analisis lebih jauh kemungkinan perlunya pemerintah memberikan subsidi. "Kita analisis kira-kira apa sih yang mereka (mungkin butuhkan). Memang tidak ada subsidi sama sekali ya," ungkap Polana. Sebelumnya pihak Lion Air melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro memberikan pernyataan sebagai berikut : Sehubungan dengan perkembangan pemberitaan mengenai penundaan pembayaran jasa kebandarudaraan, Lion Air Group menyampaikan bahwa:
  1. Lion Air Group meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.
  2. Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara.
  3. Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari dan Maret 2019.
  4. Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan.
  5. Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal (tidak ada penundaan). (BHR)

BERITA TERKAIT