test

News

Rabu, 3 Juli 2019 17:59 WIB

Kamu Harus Tahu, Begini Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur BI

Editor: Redaksi

Bank Indonesia akan membuka pendaftaran penukaran online uang pecehan baru Rp75 Ribu (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ - Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Kemudian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama lima tahun serta bisa diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU No. 3 Tahun 2004 yang mengubah UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sedangkan, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap. Di bawah ini merupakan profil Dewan Gubernur Bank Indonesia yang hingga hari ini masih menjabat: Gubernur: Perry Warjiyo Deputi Gubernur Senior: Mirza Adityaswara (jabatan akan segera berakhir pada Juli 2019) Deputi Gubernur:Erwin Rijanto Deputi Gubernur: Sugeng Deputi Gubernur: Rosmaya Hadi Deputi Gubernur: Dody Budi Waluyo. (Situs BI/ FER).

BERITA TERKAIT