test

News

Rabu, 7 Agustus 2019 11:26 WIB

Silahkan Dishare, Ini 16 Titik Perluasan Ganjil-Genap Baru di Jakarta

Editor: Redaksi

Pengaturan lalu lintas oleh polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ- Sejak kemarin informasi perluasan ganjil-genap beredar luas di masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, perluasan ganjil-genap di Jakarta akhirnya diresmikan. Ada penambahan 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor. Informasi itu langsung diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI. 1. Jl Pintu Besar Selatan 2. Jl Gajah Mada 3. Jl Hayam Wuruk 4. Jl Majapahit 5. Jl Sisingamangaraja 6. Jl Panglima Polim 7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang 8. Jl Suryopranoto 9. Jl Balikpapan 10. Jl Kyai Caringin 11. Jl Tomang Raya 12. Jl Pramuka 13. Jl Salemba Raya 14. Jl Kramat Raya 15. Jl Senen Raya 16. Jl Gn Sahari Untuk diketahui, ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat. Untuk hari libur nasional berjalan normal. Pemberlakukan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Itulah informasi resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT