test

News

Selasa, 20 Agustus 2019 14:40 WIB

Ini Lho Wajah Penggugat Polda Metro Jaya Soal Tilang Elektronik 3 Miliar yang Ditolak Majelis Hakim

Editor: Redaksi

Penggugat Denny Andrian Kusdayat saat ikuti sidang. (Foto : PMJ/.Kik).
PMJ- Hakim Tunggal Sudjawanto, S.H, M.H, secara tegas menolak gugatan pra peradilan sistem tilang elektronik yang diajukan oleh advokat Denny Andrian Kusdayat. Lawyer tersebut menggugat Polda Metro Jaya yang memberlakukan tilang elektronik (E-TLE) di beberapa titik di Jakarta dengan nilai gugatan fantastis sebesar 3 Miliar Rupiah. Usai persidangan pra peradilan berlangsung, penggugat menerima pil pahit dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak gugatannya itu. Hakim menolajk gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangannya. "Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Denny Andrian Kusdayat), harus dinyatakan bahwa tidak dapat diterima," tegas Hakim Sudjawanto saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/8). [caption id="attachment_38153" align="aligncenter" width="1152"] Penggugat Denny Andrian Kusdayat saat ikuti sidang. (Foto : PMJ/.Kik).[/caption] Pada kasus tersebut, hakim menimbang bahwa Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP tentang objek pra peradilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penuntutan, ganti rugi trhdp perkara yang tidak diajukan ke pengadilan. Menimbang bahwa putusan MK nomor 21 objek Pra Peradilan telah diperluas terhadap sah atau tidak penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Serta, menimbang bahwa Surat B/11199/VII/2019/Datro tgl 17 Agustus 2019 adalah surat dari Dir Lantas PMJ tentang konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas, akan tetapi objek praperadilan sudah diatur secara tegas dan limitatif. Permohonan tidak sahnya surat B/11199/VII/2019 tgl 17 Agustus 2019, tidak termasuk substansi praperadilan sehingga hakim tidak berwenang mengadili pra peradilan tersebut. Polda Metro Jaya dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya tidak menyalahi aturan dalam membuat sistem tilang elektronik. Hal tersebut baik untuk ketertiban lalu lintas dengan tujuan menekan angka kecelakaan dan juga pelanggaran lalu lintas. Bahkan saat acara peluncurannya di Car Free Day (CFD) Bundaran HI beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang mengapresiasi sistem tilang ini. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT