test

Politik

Jumat, 17 Januari 2020 14:10 WIB

Presiden Jokowi Siap Terbitkan Keppres Terkait Pemberhentian Wahyu Setiawan

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo (Foto: Dok Net)

PMJ - Presiden Joko Widodo siap menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usai terbit, salinan Keppres segera dikirimkan ke KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait. Antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (17/01/2020).

Masih dari keterangan Fadjroel, pemerintah juga sedang menunggu nama calon pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU dari DPR. Padahal, nantinya suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 siap menggantikan tersangka korupsi kasus Penggantian Antarwaktu (PAW) PDIP di KPK tersebut.

"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS," katanya kagi.

Lanjut Fadjroel, Presiden Jokowi akan segera melantik anggota KPU pengganti Wahyu Setiawan usai DPR mengirimkan nama pengganti tersangka kasus dugaan suap tersebut. (FER).

"Kemudian, berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden melantik anggota KPU pengganti," ujarnya. (FER).

BERITA TERKAIT