test

News

Senin, 14 Oktober 2019 18:07 WIB

Dear PNS, Ada Aturan Penting Nih Agar Bijak Gunakan Medsos

Editor: Fitriawan Ginting

Aparatur Sipil Negara atau ASN (PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Kasus penusukan yang dialami Wiranto oleh tersangka SA dan FD menjadi perhatian besar masyarakat. Sampai-sampai beberapa Anggota TNI terkena sanksi disiplin militer akibat istrinya yang kurang bijak menggunakan media sosial. Bahkan kasus tersebut sampai ke pelaporan kepada kepolisian dengan pasal UU ITE.

Kasus ujaran kebencian tentu sudah snagat dipahami oleh masyarakat, bahwa itu adalah tindakan yang salah. Dan ini bisa menjadi bentuk pengingat juga kepada aparat negara, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) agar lebih bijak menggunakan medsos.

Bila PNS yang ketahuan menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hoax di media sosial akan terkena sanksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat kebanjiran laporan. Kepala Biro Humas BKN M Ridwan mengingatkan aturan soal larangan ujaran kebencian bagi para PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Hal itu pun ditegaskan dalam surat edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

“Nilai dasar ASN antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif," bunyi surat edaran BKN yang tersebar luas.

Bahkan, masyarakat bisa melaporkan bila ada ASN yang menyebar ujaran kebencian atau provokasi di medsos via melalui https://www.lapor.go.id/. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT