test

News

Minggu, 17 November 2019 14:41 WIB

Kapolri Imbau Polisi Terapkan Hidup Sederhana dan Jangan Pamer Kemewahan

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: PMJ News/ Humas/ Muslim).

PMJ – Pihak Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Aziz, arahan itu berkenaan dengan peraturan disiplin anggota Polri soal kode etik profesi.

Surat Telegram tersebut dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit.
"Terkait dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,” tuturnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

“ Selanjutnya harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, tidak menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," ujarnya menambahkan.

Masih dalam isi Surat Telegram itu, berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri (PNS) pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime (KKN). Tujuannya agar memedomani pola hidup sederhana.

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (FER).

BERITA TERKAIT