test

News

Rabu, 4 Desember 2019 18:08 WIB

Awas, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalan Tol

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Jalan Tol (foto: PMJ/Fif)

PMJ – Terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2019, tilang elektronik akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang akan dipantau melalui kamera CCTV E-TLE.

Sebagai hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama terkait penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem tersebut.

Penandatanganan tersebut, dilakukan di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta. Hadir dalam itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Dikatakan Danang selaku perwakilan PT Jasa Marga (Persero), kerjasama ini merupakan wujud konkret dari penandatanganan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas POLRI pada tanggal 12 November 2019.

"Nanti kita akan lihat bagaimana penegakan hukum pada jalan tol dengan sistem ETLE dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ungkap Danang dalam siaran persnya, Rabu (04/12/2019).

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Yusuf menyampaikan bahwa penerapan ETLE dalam satu tahun dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non tol hingga sebesar 27 persen di wilayah DKI Jakarta berdasarkan evaluasi Kepolisian.

"Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi, bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami," jelas Kombes Pol Yusuf.

Rencana awal, penegakan hukum ETLE ini akan dilakukan pada Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jalan Tol Dalam Kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi melalui Smart CCTV yang telah dipasang. Selain itu dilengkapi juga rambu-rambu yang dipasang pada lokasi Smart CCTV tersebut.

Nantinya, Smart CCTV akan memotret kendaaraan di ruas jalan tol tersebut. Adapun pelanggaran yang akan ditindak sesuai peraturan diantaranya Melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan tidak terdaftar dan pelanggaran pada bahu jalan tol.(hdi)

BERITA TERKAIT