test

News

Kamis, 5 Desember 2019 16:19 WIB

Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor Mulai Berlaku Tahun 2020

Editor: Ferro Maulana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ - Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya akan diterapkan terhadap sepeda motor pada tahun 2020.

Saat ini, kamera E-TLE sudah terpasang di 12 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Alat ini memiliki fungsi untuk merekam pelanggar lalu lintas seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga melanggar lampu lalu lintas

"(Penerapan tilang E-TLE) untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyebut pihaknya masih melakukan kajian terkait wacana tersebut. Nantinya, kamera ETLE dapat merekam plat nomor yang terpasang pada sepeda motor.

Jadi sebelum pemberlakuan aturan itu, Menurut Kombes Yusuf, pihaknya akan memberikan sosialisasi selama satu bulan terhadap pengguna sepeda motor.

"Sedang kita setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda dengan mobil. Ini yang kita (sesuaikan) supaya posisi (TNKB) bisa terekam," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah kamera E-TLE sebanyak 57 kamera di seluruh wilayah Jakarta hingga tahun 2020.(hdi)

BERITA TERKAIT