test

News

Kamis, 5 Desember 2019 19:04 WIB

Beredar SK Pemberhentian Helmy Yahya dari Dirut TVRI

Editor: Fitriawan Ginting

Helmy Yahya saat menjadi pembicara di sebuah kesempatan. (Foto : PMJ/Ig Helmy Yahya).

PMJ- Mengejutkan, tiba-tiba beredar sebuah surat keputusan (SK) yang bunyinya memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya. Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) seuai SK nya dengan nomor 3/2019.

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," bunyi SK tersebut yang diterima pmjnews.com, Kamis (5/12/2019).

Di surat itu juga tertera posisi Dirut Helmy Yahya selanjutnya digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Supriyono sendiri saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknik TVRI. SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

Seperti diketahui, Helmy ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Dalam programnya ia memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.

Salah satu prioritas kerjanya selama 5 tahun menjabat adalah mengemas ulang program-program di TVRI dengan tampilan yang kekinian dengan mengidupkan kembali dengan tampilan kekinian adalah acara kuis dan sejumlah acara sinema elektronik. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT