test

News

Jumat, 17 Januari 2020 10:40 WIB

Tak Semua Dewas TVRI Setuju Helmy Yahya Diberhentikan

Editor: Ferro Maulana

Dewan Pengawas (Dewas) memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI (Foto: Dok Net)

PMJ - Dewan Pengawas (Dewas) memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Namun sejatinya tidak semua dewas sepakat pencopotannya, salah satunya Supra Wimbarti. Ia menilai seharusnya ada klarifikasi dan pembelaan dari Helmy.

"Saya nggak ikut tanda tangan. Saya nggak menyetujui pemecatan itu (Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI)," ujar Supra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/1/2020).

Supra membenarkan surat pencopotan Helmy yang beredar tersebut. Ia mengatakan, sebelum surat tersebut diteken anggota Dewas TVRI lainnya, Helmy telah memberikan pembelaan tertulis setebal 1.200 halaman.

Namun surat sudah kadung diteken Dewas TVRI lainnya yang memutuskan pencopotan Helmy. Supra berharap masih ada langkah lanjutan supaya Helmy bisa memberikan klarifikasi.

"Harapan saya entah caranya bagaimana ada klarifikasi lagi, secara hukum saya tidak terlalu paham, tapi harapan saya ada yang beri tahu pakai jalan begini, mungkin yang lebih tinggi dari TVRI karena prestasi layar kita sudah beda sekali dari 2 tahun lalu," tuturnya.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

BERITA TERKAIT