test

News

Kamis, 12 Desember 2019 22:18 WIB

Ketua DPR: Parpol Harus Hormati Putusan MK

Editor: Ferro Maulana

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

PMJ - Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam putusannya, MK memutuskan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menghimbau agar semua partai politik tidak mencalonkan kepala daerah dengan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi.

"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," ungkap Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Lebih lanjut Puan mengatakan, ketentuan jeda itu harus diikuti oleh partai. Pasalnya, hal tersebut sudah diputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk DPP PDI Perjuangan sendiri, kata dia, akan ada mekanisme internal partai untuk mengikuti keputusan MK.

"Jadi jeda waktu lima tahun itu memang harus dilakukan. Kita carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat. Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT