test

News

Selasa, 24 Desember 2019 17:46 WIB

PBNU Sebut Pelarangan Ibadah Tidak Dibenarkan

Editor: Ferro Maulana

Logo Nahdlatul Ulama (Foto: Dok Net)

PMJ - Terkait berita tentang adanya pelarangan ibadah bagi agama tertentu, PBNU menyebut kebebasan beragama adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Karenanya, larangan melaksanakan ibadah tidak bisa dibenarkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian PBNU, Robikin Emhas dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (24/12/2019).

"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," ungkap Robikin.

Senada dengan Robikin, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengimbau masyarakat menjadikan momentum Natal sebagai sarana refleksi diri. Ia meminta masyarakat lebih mengedepankan rasa cinta kasih kepada sesama anak bangsa

"Mari kedepankan sikap saling menghargai satu dengan yang lain serta menyatukan sikap untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, makmur, dan berkeadilan," jelas Helmy.

Menurut Helmy, Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari ratusan suku, agama, dan budaya. Ia berharap seluruh warga negara sedianya tetap bersatu dalam bingkai NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Mari terus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai entitas bangsa yang besar dan berkeadaban, membangun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah)," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT