test

News

Selasa, 31 Desember 2019 09:52 WIB

Sore Ini, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

Editor: Ferro Maulana

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat memberikan keterangan pers (Foto: Dok Net)

PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pada Selasa, 31 Desember 2019 aturan ganjil-genap ditiadakan. Peniadaan aturan itu akan dimulai sekita pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar bahwa aturan tersebut ditiadakan karena ada kegiatan Car Free Night menyambut pergantian tahun di kawasan Sudirman-Thamrin.

"Sistem ganjil-genap tetap diberlakukan pada pukul 06.00 hinggal 10.00 WIB pagi," ujar Fahri Siregar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/12/2019).

Fahri menambahkan, peniadaan aturan ganjil-genap juga akan berlaku pada awal Tahun Baru, Rabu 1 Januari 2019. Aturan ini akan kembali diberlakukan keesokan harinya, yakni 2 Januari 2019.

Khusus untuk penyelenggaraan Car Free Night, kata Fahri, pihaknya juga menyiapkan lahan parkir bagi masyarakat yang ingin merayakan tahun baru di Jakarta.

"Ada empat lokasi parkir di Monas. Parkir IRTI, Stasiun Gambir, Dalam Monas, dan Barat Daya Patung Kuda," pungkas Fahri.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT