test

Olahraga

Jumat, 12 Juni 2020 12:47 WIB

Resmi, Ini Isi Protokol Kesehatan dari Kemenpora di Bidang Olahraga

Editor: Ferro Maulana

Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto. (Foto: PMJ/ IST)

PMJ - Kementerian Pemuda dan Olahraga resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru.

Protokol kesehatan itu dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/06/2020) dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 perihal Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

"Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabang olahraga kan berbeda-beda. Tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci. Meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," terang Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam pernyataannya.

Sekedar informasi, panduan ini mengatur protokol kesehatan pada umumnya. MIsalnya, jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yakni kegiatan Pelatnas atau Pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

Di tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. Salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personel. Sedangkan, olahraga tim masuk ke dalam tahap II.

"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Namun Kemenpora tidak memaparkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar bila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Jika ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi. Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Kompetisi olahraga dibolehkan digelar dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.

Berikutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat. (FER).

BERITA TERKAIT