test

Hukrim

Rabu, 7 Oktober 2020 16:20 WIB

Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 74 Prajurit TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko . (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjend TNI Dodik Wijanarko (Djoko) menerangkan 74 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas. Penetapan tersangka itu bersumber dari hasil penyelidikan sejak 22 September 2020.

Penetapan keseluruhan tersangka didapat pasca dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kesatuan. Antara lain, empat satuan dari Mabes TNI, 48 satuan dari TNI AD, delapan satuan TNI AL, dan satu dari TNI AU.

"Yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dari TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Lalu TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa, TNI AU satu dari 25 terperiksa. Sehingga ada tambahan dari 22 September lalu sebanyak 8 tersangka," jelas Djoko di Markas Puspomad Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Masih dari keterangan Djoko, pihaknya juga masih mendalami proses keterlibatan tersangka melalui foto, video, dan handphone yang digunakan para tersangka.

"Salah satunya kami sampaikan di depan gambar, foto, yang ada di Mess Kwini Kwitang (foto diambil pasca kejadian). Jadi sebenarnya di dalam mess tersebut ada delapan orang, tetapi yang ada di foto yang kelihatan hanya lima," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, personel yang berada di foto yakni Prada (Mar) Rahman, Klasi II Fauzi, Prada (Mar) Saiful, Prada (Mar) Ronny, dan Prada (Mar) Ahmad. Sedangkan Prada Faisal, Prada Rizano (cek lagi), dan Prada Andi tidak kelihatan di foto ini.

"Gambar ini pengungkapan dari sebuah foto yang sudah kami dalami, kami koordinasi dengan instansi terkait di antaranya dukcapil Kemdagri, dan Provider. Untuk pendalaman terhadap peran masing-masing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.(Fer)

BERITA TERKAIT