Kamis, 9 Januari 2020 17:37 WIB
Terima 430 Ribu Aduan, Kominfo Tingkatkan Penanganan Konten Negatif
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun ini akan meningkatkan penanganan terhadap konten negatif. Kominfo siap berkoordinasi serta bekerjasama dengan kementerian atau lembaga.
Menurut keterangan resmi Kominfo, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat berkenaan konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.
Muatan konten negatif tersebut terdiri dari beragam kategori. Mulai dari pornografi, SARA, hoax, perjudian, terorisme atau radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI serta penyalahgunaan obat terlarang.
Koordinasi antar kementerian maupun lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet illegal sebagai berikut:
- BNPT, Polri, Densus 88
Pemberantasan radikalisme dan terorisme - Polri
Satgas pemberantasan pornografi anak - OJK, Kemendag, BAPPEBTI,BKPM
Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal - BPOM, Kemenkes, BNN,Polri, Interpol
Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal - Kemenko PMK, Kemenpppa, KPAI
Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang - KPU, Bawaslu
Penanganan konten terkait Pemilu - Kemenkumham, BEKRAF Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI - Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. - BMKG
Peredaran informasi gempa yang tidak mengacu pada data BMKG - BANK INDONESIA
Peredaran dan penjualan uang palsu - BNN, Polri, Seluruh K/L
Pemberantasan narkoba - Kementerian Pertanian
Penjualan komoditas pertanian ilegal - Kementerian LHK
Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi - Kementerian Sosial
Penipuan undian berhadiah - Kemenkes, BPOM
Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan - Kementerian Agama
Satgas penanganan biro/travel umroh illegal. (DBS/ FER).