test

News

Kamis, 9 Januari 2020 17:37 WIB

Terima 430 Ribu Aduan, Kominfo Tingkatkan Penanganan Konten Negatif

Editor: Ferro Maulana

Hoax memberikan efek negatif kepada masyarakat. (Foto : Ilustrasi Fifi)

PMJ - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun ini akan meningkatkan penanganan terhadap konten negatif. Kominfo siap berkoordinasi serta bekerjasama dengan kementerian atau lembaga.

Menurut keterangan resmi Kominfo, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat berkenaan konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif tersebut terdiri dari beragam kategori. Mulai dari pornografi, SARA, hoax, perjudian, terorisme atau radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI serta penyalahgunaan obat terlarang.

Koordinasi antar kementerian maupun lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet illegal sebagai berikut:

  1. BNPT, Polri, Densus 88
    Pemberantasan radikalisme dan terorisme
  2. Polri
    Satgas pemberantasan pornografi anak
  3. OJK, Kemendag, BAPPEBTI,BKPM
    Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal
  4. BPOM, Kemenkes, BNN,Polri, Interpol
    Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
  5. Kemenko PMK, Kemenpppa, KPAI
    Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
  6. KPU, Bawaslu
    Penanganan konten terkait Pemilu
  7. Kemenkumham, BEKRAF Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
    Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
  8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
    Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  9. BMKG
    Peredaran informasi gempa yang tidak mengacu pada data BMKG
  10. BANK INDONESIA
    Peredaran dan penjualan uang palsu
  11. BNN, Polri, Seluruh K/L
    Pemberantasan narkoba
  12. Kementerian Pertanian
    Penjualan komoditas pertanian ilegal
  13. Kementerian LHK
    Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
  14. Kementerian Sosial
    Penipuan undian berhadiah
  15. Kemenkes, BPOM
    Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
  16. Kementerian Agama
    Satgas penanganan biro/travel umroh illegal. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT