test

Hukrim

Jumat, 9 Oktober 2020 10:50 WIB

Dwi Sasono Divonis Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Editor: Ferro Maulana

Aktor Dwi Sasono. (Foto: Dok Net)

PMJ - Aktor Dwi Sasono diputus untuk menjalankan enam bulan masa hukumannya yaitu rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.  Hal ini dibacakan poin per poin oleh Majelis Hakim saat gelar sidang di Pengadilan Jakarta Selatan. .

Sebelum ketuk palu, Hakim Ketua menyatakan suami penyanyi Widi Mulia itu terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis ganja.

"Atas keterangan itu, maka mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," tutur Hakim Ketua.

Aktor Dwi Sasono saat diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Foto: PMJ News/Fjr).

"Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan. Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," ujarnya menambahkan.

Kemudian, Hakim Ketua menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangannya. Salah satunya dari barang bukti hingga keterangan dari saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Dalam perkara terdakwa Dwi Sasono, tentang keputusan majelis hakim dengan berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang bersangkutan dengan keterangan saksi, barang bukti dan lain-lain. Hal ini juga mempertimbangkan setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum dan pengakuan terdakwa yang tak akan melakukan kesalahan ini lagi," tutur Hakim Ketua.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono telah dituntut sembilan bulan menjalani masa rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Atas tuntutan itu pihak penasihat hukum dan Dwi Sasono merasa tak terima.

Pihak Dwi Sasono pun akhirnya mengajukan pledoi yang berisikan permohonan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Masa enam bulan tersebut terhitung sejak awal Dwi menjalankannya di RSKO.(Fer)

BERITA TERKAIT