Rabu, 22 Januari 2020 21:48 WIB
Terkait UU IKN, Mendagri Sebut Status DKI Jakarta Harus Diubah
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut status DKI Jakarta harus diubah. Perubahan sesuai dengan RUU Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024.
"Dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI Jakarta," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara.
Tito mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.
Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Sembari paralel pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI.
"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan. Otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga," tukasnya.