test

Entertainment

Jumat, 28 Agustus 2020 15:17 WIB

Asyik, Live Music Sudah Diizinkan di Jakarta, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Ferro Maulana

Ppertunjukan Live Music. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menerangkan pertunjukan langsung (live music) di Jakarta, sekarang dibolehkan. Namun, harus diperhatikan enam poin penting.

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis music, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

"Surat edaran itu telah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," ujar Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Menurut data yang diterima pihaknya, surat edaran ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting, antara lain,

Pertama, jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi;

Kedua, diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung;

Ketiga, bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung;

Keempat, bagi para pengusaha restoran/rumah makan/cafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung;

Kelima, kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar;

Keenam, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya tertanggal di Jakarta 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta.(Fer)

BERITA TERKAIT