test

News

Kamis, 30 Januari 2020 17:38 WIB

Tok! Ini Biaya Naik Haji 2020 yang Telah Ditetapkan Pemerintah Bersama DPR

Editor: Ferro Maulana

Ibadah Haji. (Foto: Dok Net)

PMJ – Anggota Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp35.235.602. Angka tersebut sama dengan BPIH tahun sebelumnya.

"Menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang harus dibayar langsung jamaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp35.235.602," terang Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Marwan melanjutkan, biaya Haji 2020 tidak mengalami kenaikan. Penentuan biaya Haji itu melalui penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yakni 1 dolar AS sama dengan Rp13.750 dan mengikuti 1 Riyal Saudi dengan Rp3.666,67.

“Berdasarkan dengan komponen yang dijelaskan di atas, maka biaya perjalanan Haji (1441 H atau 2020 Masehi, sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya,” jelas Marwan.

Sedangkan, Kemenag telah menyiapkan sembilan strategi untuk meningkatkan layanan Haji 2020. (FER).

BERITA TERKAIT