test

Politik

Rabu, 12 Februari 2020 14:40 WIB

Minimalisir Virus Corona, Ini Daftar Impor Dilarang dari Tiongkok Berdasarkan Permendag

Editor: Ferro Maulana

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan payung hukum berkenaan dengan kebijakannya untuk menghentikan sementara waktu impor hewan hidup dari Tiongkok.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok. Di dalam aturan tersebut, impor hewan hidup dari Tiongkok resmi dilarang ketika barang tersebut resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 7 Februari 2020.

Kebijakan larangan impor sementara dari Tiongkok tersebut, merupakan respon dari pemerintah untuk meminimalisir masuknya virus corona ke Tanah Air yang berasal dari Negeri Tirai Bambu.

Adapun, produk hewan hidup yang dilarang diimpor dari Tiongkok menurut peraturan tersebut adalah kuda, keledai, bagal dan hinnie termasuk bibitnya.

Selain itu ada pula binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, bibit sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, biri-biri, dan kambing.

Sementara itu, dari kelompok unggas antara lain ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.

Selanjutnya, dari kelompok hewan hidup lainnya antara lain primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu/kura-kura.

Di samping itu, hewan hidup terdapat pula larangan mengimpor barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling. (FER).

BERITA TERKAIT