test

News

Selasa, 4 Februari 2020 13:46 WIB

BNN Musnahkan Sabu Seberat 51 Kilogram Hasil Penyitaan

Editor: Ferro Maulana

Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan kasus (Foto: Dok Net)

PMJ - Badan Narkotika Nasional (BNN) menusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51 kilogram. Barang haram tersebut adalah hasil penyitaan dari pengungkapan kasus di Medan, Sumatera Utara, pada Desember 2019.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman belakang kantor BNN, Selasa (4/2/2020). Selain Kepala BNN Komjen Heru Winarko, tampak hadir pula Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019," ujar Heru kepada wartawan.

Menurut Heru, sabu yang berhasil diamankan BNN sejatinya seberat 52,04 kg. Namun hanya 51,79 kilogram yang dimusnahkan, sisanya sebanyak 250 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

"Sebenarnya barang bukti sabu yang disita seberat 52,04 kilogram. Sisanya digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan," tuturnya.

Heru juga menjelaskan, saat ini tersangka Zul masih dalam proses hukum. Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 2 lalu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati.(Fni/Hdi)

BERITA TERKAIT