logo-pmjnews.com

Regional

Minggu, 7 Februari 2021 15:20 WIB

Dari 52 Perkara, Polisi Bersama Kejaksaan Musnahkan 39,8 Kg Ganja

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Barbuk Narkoba yang dimusnahkan polisi bersama kejaksaan. (Foto: Instagram Humas Aceh)
Barbuk Narkoba yang dimusnahkan polisi bersama kejaksaan. (Foto: Instagram Humas Aceh)

PMJ NEWS- Ditresnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh memusnahkan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Langsa, Sabtu (6/2/2021) lalu.

Dalam pemusnahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menuturkan semua barang bukti narkoba diperoleh dari total 52 perkara.

"Siang hari ini, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang diperoleh dari periode Agustus 2020 hingga 31 Januari 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, Minggu (7/2/2021).

"Barang bukti tersebut kami dapatkan dari tindak perkara yang berjumlah 52 perkara," sambungnya.

Sekedar informasi,  barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian bersama kejaksaan berupa sabu sebanyak 281,8 gram, serta ganja sekitar 39,882 kilogram (kg).

BERITA TERKAIT