test

Entertainment

Rabu, 17 Juli 2024 15:34 WIB

Barang Bukti Dikit, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Aktor Ammar Zoni. (PMJNews/Instagram Ammar Zoni).

PMJ NEWS - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram yang menjerat aktor Ammar Zoni diganjar dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan fantastis 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias merasa aneh dengan tuntutan tersebut. Ia, menilai, tuntutan jaksa terhadap kliennya sangat janggal.

“Orang alat bukti sampai berkilo-kilo (gram narkoba) saja tuntutannya enggak ada yang sampai 12 tahun. Ini, kan barang bukti kan cuma 2,5 gram sabu kemudian 0,5 ganja,” kata Jon Mathias seperti dilihat dari video klarifikasi di kanal YouTube Mantra News, Selasa (16/7/2024).

Jon Mathias mengingatkan bahwa Ammar Zoni telah mengajukan asesmen dan disetujui Majelis Hakim. Kini, ia mempertanyakan mengapa asesmen yang telah disetujui ini tak segera dilakukan.

“Padahal kan kalau asesmen dilakukan, pasti hasilnya juga bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba apa tidak. Apakah dia penjual atau pembeli, itu kan di asesmen kan dinilai semua,” katanya.

Ia menyesalkan hal tersebut. Ini karena Asesmen belum dijalankan, tuntutan berat malah datang. Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Ammar Zoni mencoba tenang dan legawa.
Seperti diketahui, sidang kasus narkoba Ammar Zoni dengan agenda pembacaan tuntutan digelar via jalur e-court, Selasa (16/7/2024). Usai bersidang, berkali Jon Mathias menyinggung asesemen untuk sang klien.

BERITA TERKAIT