test

News

Kamis, 6 Februari 2020 17:52 WIB

Polisi Akan Pasang Kamera E-TLE di JLNT Kasablanka dan Daan Mogot

Editor: Ferro Maulana

Polrestro Depok akan menerapkan tilang elektronik mulai 1 November 2020. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan memasang kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Layang Non Kasablanka dan Daan Mogot.

"Jadi kemarin kan kita juga rencananya akan memasang kamera pengawas (E-TLE) di jalan layang non tol dikawasan Kampung Melayu - Tanah Abang, nanti dua jalan itu juga rencananya akan kita pasang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Kombes Yusuf menyebut sebenarnya ruas jalan layang non tol tersebut sudah tertera larangan melintas bagi pengendara motor. Akan tetapi, masih banyak pemotor melewati jalur itu.

"Jika (diujung jalan layang non tol) ada petugas, banyak pengendara yang memutar balikan kendaraannya, yang mana perbuatan itu merugikan kendaraan lain maupun diri sendiri,” ujar Yusuf.

Dia juga menyebut untuk langkah sementara, ketiga jalan itu akan dipasang kamera pengawas (E-TLE). Jika nanti sudah ditetapkan, baru kita pasang permanen.

“Untuk sementara akan dipasang protable, untuk waktu akan diatur oleh petugas dilapangan nanti,” pungkas Yusuf.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT