test

Hukrim

Senin, 12 Oktober 2020 21:00 WIB

Tim Cyber Crime Buru Provokator Aksi Unras Tolak UU Ciptaker

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota tim Cyber Crime Polri dan Polda Metro Jaya terus memburu para pelaku yang memprovokasi (provokator) atau mengajak para pendemo dalam mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Untuk diketahui, kepolisian telah mengamankan para perusuh yang menyusup dalam aksi unras menolak UU Ciptaker tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan total perusuh yang ditahan polisi berjumlah 167 orang dari seluruh Indonesia. Terdiri dari mahasiswa 29 orang, 83 pelajar, 7 masyarakat, 7 buruh , 10 pengangguran dan 30 profesi lainnya. Selain itu, juga ada ibu rumah tangga yang turut ditahan.

Sementara itu, lanjut Argo, jumlah keseluruhan para perusuh yang diamankan dalam aksi demo anarkis sekitar 5918 orang. Yang terdiri dari, 601 orang masyarakat umum, 1.548 orang pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, serta 484 buruh.

 "Dari semua kegiatan bisa sampai terjadi anarkis, tentunya berurutan dengan beberapa ajakan. Adapun ajakan baik itu menggunakan media sosial yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, ajakan-ajakan itu dan kemudian berbuat. Banyak yang tidak tahu, ikut-ikutan akhirnya malah berbuat pidana,” ungkap Argo.

Masih dari keterangan Argo, saat ini tim Cyber Crime juga terus memburu pelaku yang memprovokasi ajakan mengikuti unras yang anarkis tersebut.

"Jadi dengan adanya kegiatan anarkis, merusak fasilitas umum, tentunya ada penyebabnya. Ini tadi saya sampaikan sekarang sedang diburu oleh tim Cyber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” tandasnya. (Dre/ Fer).

BERITA TERKAIT